ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id - Pelaku penembakan rumah pribadi anggota polisi di Desa Seuneubok Peunteut, Kecamatan Peudawa yang terjadi pada 24 Oktober 2024 lalu hingga kini masih menjalani sidang di Kabupaten Aceh Tengah.
Kasat Reskrim, Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, selain menjadi tersangka meneror rumah polisi, pelaku juga terjerat kasus penembakan gajah di Aceh Tengah.
"Tersangka sedang menjalani sidang di Aceh Tengah karena terjerat kasus penembakan satwa dilindungi gajah," kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis 3 Juli 2025.
Tersangka YZ warga Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur ditangkap pada bulan November 2024 lalu karena melakukan penembakan kerumah pribadi anggota polri.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 magazine kaliber 5,56 dan berbagai jenis peluru.
"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit handphone (HP), 1 Magazine 5,56 serta 10 butir peluru dengan kaliber 5,56 RTA dan 32 butir peluru kaliber 5,56 pindad, 11 butir peluru kaliber 7,62 serta baju dan celana berwarna loreng." jelas Adi.
Dia menyatakan, setelah dilakukan olah TKP serta hasil uji Labolatorium Balistik diketahui pelaku menggunakan senapan serbu M16 saat melakukan aksinya.
Terkait motif, lanjut dia, pelaku sengaja melakukan penembakan untuk membuat kekacauan di Aceh yang sudah dalam kondisi aman dan kondusif.
"Pelaku mendapatkan senjata dari salah satu rekannya yang sekarang masih diburu polisi sementara setelah di introgasi pelaku mengaku menembak rumah polisi karena ingin membuat kekacauan diwilayah Aceh yang sudah dalam kondisi aman," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait