“Jika ada pihak yang menyatakan perkara ini selesai di desa hanya dengan permintaan maaf, maka itu artinya mereka telah mengangkangi qanun yang menjadi pijakan hukum dan simbol keistimewaan Aceh,” tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
