“Jika ada pihak yang menyatakan perkara ini selesai di desa hanya dengan permintaan maaf, maka itu artinya mereka telah mengangkangi qanun yang menjadi pijakan hukum dan simbol keistimewaan Aceh,” tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
“Jika ada pihak yang menyatakan perkara ini selesai di desa hanya dengan permintaan maaf, maka itu artinya mereka telah mengangkangi qanun yang menjadi pijakan hukum dan simbol keistimewaan Aceh,” tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait