Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang

Yusriadi Yusuf
Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang. Foto News Yusriadi.

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id — Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menertibkan alat tangkap tradisional jenis Cangkul Padang dan Dedem di kawasan Danau Laut Tawar memicu reaksi beragam (29/7/2025).

Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah pelestarian lingkungan. Namun di sisi lain, para nelayan mempertanyakan keadilan, terutama terkait praktik reklamasi disepadan Danau Laut Tawar yang justru luput dari penertiban.

Penertiban yang dimulai sejak pertengahan Juli 2025 ini membuat ratusan nelayan harus merelakan alat tangkap mereka dibongkar.

Meski kecewa, paranelayan memilih patuh demi menjaga ekosistem danau dan kelangsungan hidup ikan endemik depik.

“Kami frustrasi, tapi demi danau ini dan anak cucu nanti, kami bongkar juga. Tapi kenapa yang lain diam saja soal reklamasi?” keluh Aramiko, nelayan asal Kampung Gunung Suku.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network