MEDAN, iNewsPortalAceh.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I tengah mendalami dugaan praktik persekongkolan dalam proses tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) senilai lebih dari Rp96 miliar.
Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan telaah awal terhadap laporan yang masuk, menyusul sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses lelang.
“Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp96.349.513.000 dari APBD Sumut 2025, dengan kode RUP 57051462. Tender diumumkan oleh Dinas PUPR Sumatera Utara pada 10 Februari 2025,” kata Ridho, Selasa (29/7/2025).
Tender tersebut diikuti oleh empat perusahaan:
PT Permata Anugerah Yalapersada
PT Gunakarya Nusantara
PT Bumi Aceh Citra Persada
PT Cimendangsakti Kontrakindo Namun, yang menjadi sorotan adalah penetapan
PT Permata Anugerah Yalapersada sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp95,72 miliar, lebih tinggi dibandingkan tiga peserta lain, yang justru menawarkan harga lebih rendah.
Ketiga peserta lain, yaitu PT Gunakarya Nusantara (Rp91 miliar), PT Bumi Aceh Citra Persada (Rp91,35 miliar), dan PT Cimendangsakti Kontrakindo (Rp92,93 miliar), digugurkan oleh panitia tender dengan alasan tidak menyampaikan dokumen personel manajerial teknik.
Namun, alasan ini dinilai tidak logis oleh Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) yang melaporkan kasus ini ke KPPU.
TTI menilai ketiga perusahaan tersebut memiliki pengalaman proyek signifikan, sehingga pengguguran mereka menimbulkan tanda tanya besar.
“Penetapan pemenang dengan nilai mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sinyal kuat adanya praktik persekongkolan horizontal, dan bukan kompetisi yang sehat,” ujar juru bicara TTI.
Lebih jauh, TTI mencurigai adanya hubungan khusus antara pihak pemenang dengan oknum di Dinas PUPR Sumut, dan bahkan menyebut kemungkinan bahwa peserta lain hanya dijadikan “peminjam bendera” untuk memberi kesan seolah ada persaingan.
KPPU menyatakan telah menerima laporan resmi dari TTI dan melakukan klarifikasi pada 23 Juli 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 51‑58/DH/KPPU‑L/VII/2025, dan saat ini tengah memasuki tahap penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena proyek yang sama pernah gagal lelang sebelumnya, dan PT Permata Anugerah Yalapersada sendiri diketahui pernah masuk daftar hitam LKPP pada September 2023–2024 terkait proyek renovasi Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp191,6 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp687,5 juta.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait