Sakit Hati, Tukang Bangunan Habisi Nyawa Pemilik Rumah di Aceh Barat

Afsah
Sakit Hati, Tukang Bangunan Habisi Nyawa Pemilik Rumah di Aceh Barat.(iNews / Afsah).

Kini, Mujianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network