Kapolres Aceh Selatan Tegas: Bakar Hutan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp15 Miliar

Ichdar Ifan
Kapolres Aceh Selatan Tegas: Bakar Hutan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp15 Miliar.(iNews / Ichdar Ifan).

“Kalau hutan hilang, kita yang rugi. Jangan tunggu bencana datang baru menyesal,” pungkas Kapolres.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network