Ratusan Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Masyarakat Kurang Mampu hingga Disabilitas

Erha Aprili Ramadhoni
100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Masyarakat Kurang Mampu hingga Disabilitas (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Sebanyak 100 pasangan pengantin mengikuti akad nikah massal dalam program bertajuk "Nikah Fest" di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Program ini memfasilitasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu, agar memperoleh kepastian hukum pernikahan.

1. Nikah Massal.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Blissful Mawlid yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, hadir memberi nasihat pernikahan. Ia menyebut akad nikah sebagai perjanjian suci (mitzaqan ghaliza).

Menurutnya, pernikahan akan membawa banyak keberkahan, di antaranya peningkatan rezeki, kematangan berpikir, dan keteguhan iman.

Menag menekankan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu. Ia menyebut akad nikah mengandung tiga dimensi, yaitu peristiwa hukum, adat, dan syariah, yang semuanya memperkuat ikatan rumah tangga.

Dari sisi hukum, pernikahan sah bila sesuai ajaran agama dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Tidak gampang lambang ini muncul, karena itu adalah lambang negara. Itu simbolis sebagai suatu bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” ujarnya, dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, akta nikah menjadi dokumen penting untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor.

Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji.

Selain itu, akta nikah diperlukan bagi pegawai negeri atau pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain.

Karena itu, Nasaruddin meminta para pengantin menjaga dokumen tersebut dengan baik.

Dari sisi adat, ia menilai simbol budaya yang ditampilkan pasangan pengantin menjadi perekat dalam ikatan rumah tangga.

Menurutnya, adat memberi penguatan agar keluarga lebih kokoh dan harmonis.

Sementara dari sisi syariah, penghulu yang menikahkan pasangan menjadi saksi perubahan status hukum yang tadinya haram menjadi halal.

“Dengan akad, cinta semakin dalam, dan doa para malaikat turut mengiringi,” ucap Menag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menambahkan, pada 2025, pihaknya telah tiga kali memfasilitasi nikah massal.

Ia mengatakan, Nikah Fest merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

“Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” kata Abu.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network