ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Bupati Aceh Selatan menegaskan pentingnya integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional serta penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan formasi tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis (11/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati mengajak seluruh aparatur yang hari ini menerima amanah agar Menjaga integritas serta loyalitas terhadap bangsa, negara, dan daerah, khususnya Kabupaten Aceh Selatan. Menjunjung tinggi sumpah jabatan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, profesionalitas.
“ Saya mengajak seluruh aparatur yang hari ini menerima amanah agar Menjaga integritas Jabatan yang saudara emban hari ini adalah amanah, bukan sekadar formalitas. Kami berharap Saudara menjunjung tinggi sumpah jabatan, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, profesionalitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi” ujar Bupati Aceh Selatan dalam sambutannya.
Acara yang berlangsung di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan itu dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS, S.E.,M.Sos, hadir pula Wakil Bupati H. Baital Mukadis , para Asisten, Kepala BKPSDM, serta sejumlah pejabat terkait.
Semenetara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan Ilham Sahputra, S.STP,.M.Si, dalam sambutanya mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan telah sesuai Keputusan MENPAN-RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan kebutuhan PPPK sejumlah 100 formasi.
“ Hasil akhir pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 yakni, sebanyak 41 orang guru, 32 orang tenaga teknis dan 27 orang tenaga kesehatan yang telah ditetapkan persetujuan teknis NI-PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara, dan atas dasar persetujuan teknis (PERTEK) BKN,” ujar Ilham Sahputra.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait