Kasus Perambahan Hutan di Aceh Tengah, Oknum Keuchik Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Polres Aceh Tengah tangkap kepala desa yang merambah hutan lindung Bur Kelieten untuk dijadikan kebun pribadi. (Foto: Humas Polri)

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Rp1,5 hingga Rp5 miliar.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network