Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Abdya Perkosa Pasien Anak Dibawah Umur

Erdawati
Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Abdya Perkosa Pasien Anak Dibawah Umur.(Dok Ist).

ACEHBARATDAYA, iNewsPortalAceh.id – Sf (68) pria yang berprofesi sebagai pengobatan alternatif di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pemerkosaan terhadap pasiennya anak dibawah umur berusia 15 Tahun yang mengalami lumpuh setengah badan.

Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh beserta barang bukti di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Rabu (21/5/2025).

Jaksa Penutut Umum, Erlina Rosa, didampingi Kasi Pidum, Fakhrul Rozi Sihotang mengatakan perbuatan bejat itu terkuak saat korban hendak menjalani operasi tumor pada tahun 2022, saat itu ibu korban membuang gelang tersebut.

Setelah operasi, korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku selama korban tinggal dirumahnya.

“Kejadian tersebut bermula sejak korban berobat sakit karna lumpuh setengah badan, lalu korban diberikan air yang sudah dibacakan doa. Namun setelah kembali ke rumahnya, korban mengalami muntah darah, sehingga pihak keluarga membawa kembali untuk berobat ke tersangka,” beber Erlina.

Pasca muntah darah itu, korban kembali dibawa ke tersangka untuk menjalani pengobatan alternatif, sementara tersangka menyarankan korban untuk tinggal dirumahnya selama proses pengobatan itu.

“ Awalnya pihak keluarga menemani anak itu saat pengobatan, setelah dua minggu ibu korban kembali bekerja dan korban ditinggal di rumah pelaku terhitung sejak 2019 hingga 2022. Tapi peristiwa yang dialami anak ini mulainya 2020 hingga 2021,” tambahnya.

Diketahui sehari-hari tersangka tinggal bersama istri dan anaknya, namun pelaku melancarkan aksinya saat proses pengobatan berdua.

“Perbuatan itu terjadi berulang kali sejak Januari 2020 hingga November 2021, hingga korban hamil, pelaku menggugurkan pada usia kehamilan 4 bulan dengan ramuan,” terangnya.

Erlina juga menyebutkan bahwa selama pengobatan itu korban dilarang bertemu dengan orang tuanya padahal saat itu korban sudah sembuh.

“Pada momen ulang tahun, pelaku memberikan izin untuk korban pulang dengan syarat harus kembali berobat kerumahnya,” ujarnya.

Meskipun korban pulang ke rumahnya namun tetap di bawah pengaruh karena korban menggunakan gelang yang diberikan oleh tersangka.

“Tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, lalu ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh dan hari ini kami menerima tahap 2 di kantor Kejari Abdya,” tanda Erlina.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network