Kasat Lantas Polres Aceh Selatan Tegaskan Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan

Ichdar Ifan
Kasat Lantas Polres Aceh Selatan Tegaskan Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan.(iNews / Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan terus meningkatkan peneguran dan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Selatan, Iptu Irawan Kusumo, S.Tr.K., S.H., S.I.K., pada Rabu (15/10/2025) Pagi di kawasan Tapaktuan dan sekitarnya.

Iptu Irawan menjelaskan, kegiatan peneguran dan penindakan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

“Data bulan Oktober mencatat sudah ada tiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Angka ini tergolong tinggi, sehingga kami mengambil langkah tegas dengan melakukan peneguran dan penindakan di lapangan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025) pagi saat melakukan razia dan penertiban di Jalan Lintas Nasional Tapaktuan–Medan.

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dan mawas diri saat berkendara.

“Sebelum berkendara, pastikan kondisi kendaraan dan kesiapan pribadi benar-benar baik. Jangan abaikan keselamatan hanya karena kelalaian kecil,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Aceh Selatan juga menertibkan kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

“Sesuai aturan, bak terbuka tidak diperbolehkan mengangkut orang, karena kendaraan jenis itu hanya diperuntukkan untuk barang. Jika ditemukan, kami minta penumpangnya turun dan mencari kendaraan yang sesuai spesifikasinya,” tegas Iptu Irawan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak-anak maupun remaja.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

“Sepeda listrik tidak diperuntukkan di jalan umum. Kendaraan ini hanya boleh digunakan di lingkungan tertentu seperti kompleks perumahan atau area kerja tertutup. Kalau digunakan di jalan raya, berisiko tinggi dan tidak mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Di akhir wawancara, Iptu Irawan mengimbau seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk lebih bijak dalam berkendara.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network