Badan Kepegawaian Negara Terima 47 Laporan Pelanggaran terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024

Puti Aini Yasmin
Keterangan Foto: ilustrasi laporan pelanggaran netralitas ASN (BKN)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima 47 laporan pelanggaran terkait netralitas ASN selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Data ini pun akan terus bergerak selama proses pemilu berlangsung.

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi Laporan tersebut terdiri atas 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

Adapun, jenis laporan meliputi aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, sampai ikut kampanye.

Sedangkan, jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik, seperti membuat postingan mendukung paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk hingga menghadiri deklarasi paslon.

Apa Sanksi ASN yang Melanggar?

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>> Pelanggar sanksi netralitas akan dikenakan hukuman disiplin sedang pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Selain itu, pelanggar juga akan kena pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak hormat sesuai peraturan.

Sementara itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai aturan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network