ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Diduga seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku sebagai wartawan dan kerap keliling di sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan hingga Aceh Barat Daya (Abdya).
Oknum tersebut disebut-sebut membawa nama media online tertentu sambil meminta bantuan operasional kepada sejumlah pihak dengan menenteng selembar surat.
Informasi ini diungkap oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Yunardi M. Is, yang mengaku telah menerima banyak laporan dari berbagai sumber, mulai dari kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami sudah menerima laporan dari sejumlah pihak, bahkan dari beberapa wartawan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Ada oknum ASN yang mengaku wartawan, mendatangi instansi, sekolah, puskesmas, bahkan pelaku usaha, sambil membawa nama media tertentu,” ungkap Yunardi M. Is kepada media, Senin (10/11/2025).
Menurut laporan yang diterima, oknum tersebut tidak hanya meminta dana operasional, tetapi juga menyampaikan ucapan bernada intimidatif, bahkan mengaku dekat dengan pejabat tertentu untuk meyakinkan korbannya.
Ketua PWI Aceh Selatan menegaskan, tindakan seperti ini sangat mencoreng profesi jurnalis dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers yang bekerja secara profesional dan beretika.
“Perilaku oknum ASN yang mengatasnamakan wartawan jelas mencederai marwah profesi jurnalis. Ini harus ditertibkan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dan profesi wartawan tetap terjaga kehormatannya,” tegas Yunardi.
Ia menambahkan, seorang wartawan sejati harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta aturan Dewan Pers yang mengatur independensi dan profesionalisme.
Yunardi juga menyerukan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan atau diintimidasi untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau ada yang merasa diancam atau dimintai uang oleh oknum yang mengaku wartawan, laporkan saja ke polisi. Jangan takut. Wartawan itu profesi yang independen, bukan alat untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Lebih jauh, PWI Aceh Selatan meminta pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap ASN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sebab secara aturan, wartawan tidak boleh berstatus ASN, anggota TNI/Polri, ataupun pengurus partai politik, karena akan menyalahi prinsip independensi pers
“Bupati Aceh Selatan perlu turun tangan. Jangan biarkan nama baik wartawan Aceh Selatan tercoreng oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan profesi. Di era digital seperti sekarang, mudah sekali memverifikasi siapa wartawan yang benar-benar aktif dan memiliki karya jurnalistik,” tutup Yunardi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
