JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah ofensif terhadap sektor korporasi yang diduga terkait dengan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra, termasuk banjir Aceh.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi bahwa saat ini 68 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tengah berada dalam radar pengawasan ketat pemerintah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026), Hanif merinci sebaran perusahaan tersebut: 31 perusahaan beroperasi di Aceh, 22 di Sumatra Barat, dan 15 di Sumatra Utara. Selain itu, terdapat 50 laporan tambahan yang sedang diproses untuk verifikasi lapangan hingga pertengahan Februari mendatang.
Sanksi Audit Lingkungan dan Ancaman Pidana
Sebagai langkah awal yang serius, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan tersebut. Mereka diwajibkan melakukan audit lingkungan menyeluruh pada setiap unit usahanya dalam tenggat waktu maksimal tiga bulan.
Hanif menekankan bahwa audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan kepatuhan total terhadap undang-undang lingkungan hidup. Jika diabaikan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan ekstrem.
"Kalau memang tidak bisa (memenuhi kewajiban), maka dilakukan pencabutan izin. Langkah selanjutnya adalah pengenaan tindak pidana lingkungan hidup," tegas Hanif.
Penegakan Hukum Berbasis Data Saintifik
Dalam menangani kaitan aktivitas industri dengan bencana alam seperti banjir dan longsor, KLH kini lebih mengedepankan pembuktian berbasis data spasial dan verifikasi lapangan yang bersifat saintifik. Strategi ini diambil agar penegakan hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah digoyahkan di meja hijau.
“Semua pelaksanaan penegakan hukum di KLH selalu diawali dengan kajian ilmiah. Tanpa itu, tindakan kami akan sangat sumir dan mudah dipatahkan secara operasional,” tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
