ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id – Niat hati membela keluarga dari aksi kriminal, Sandika, seorang mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah, justru harus meringkuk di kursi pesakitan. Ia dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takengon setelah berupaya mengamankan pelaku pencurian mesin kopi milik bibinya.
Peristiwa ini bermula pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara. Saat itu, Sandika berusaha melacak keberadaan mesin penggiling kopi milik bibinya yang hilang dicuri. Setelah menemukan terduga pelaku, terjadi keributan karena pelaku dilaporkan melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke kantor desa.
Sandika mengaku memberikan "pelajaran" karena para pelaku yang berjumlah tiga orang itu bersikap tidak kooperatif dan mencoba melawan saat diamankan. Namun, tindakan tersebut justru berbuntut laporan penganiayaan terhadap dirinya.
Sandika tak menyangka bahwa aksi pembelaannya akan berakhir di meja hijau. Pada Oktober 2025, ia dipanggil Polres Aceh Tengah, dan sebulan kemudian, ia resmi menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri Takengon.
"Saya kaget luar biasa didakwa sebagai tersangka. Padahal di sini saya merasa sebagai korban karena mesin milik bibi saya yang hilang. Masa pencuri bisa melaporkan korbannya?" keluh Sandika dengan nada kecewa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
