PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, secara resmi mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran kredit selama enam bulan kepada Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak serius bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut dan melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi MA tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada Direktur Bank Aceh Syariah dan Direktur Bank Syariah Indonesia di Banda Aceh.
Dalam suratnya, Bupati menjelaskan bahwa bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Pidie Jaya telah berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Aktivitas ekonomi warga terganggu secara signifikan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat umum yang memiliki kewajiban kredit di lembaga perbankan.
Permohonan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 480.A Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya.
“Berdasarkan laporan dan hasil pendataan pemerintah daerah, bencana ini telah mengganggu secara serius aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya kebijakan penundaan kewajiban pembayaran kredit guna meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap kebijakan relaksasi kredit selama enam bulan dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat terdampak untuk kembali menata kehidupan dan usaha mereka pascabencana.
Meski demikian, Pemkab Pidie Jaya menegaskan bahwa permohonan penundaan kredit ini tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perbankan.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Pidie Jaya sebagai bagian dari koordinasi dan pengawasan kebijakan pemulihan ekonomi daerah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
