Tangkap Pencuri Mesin Kopi, Mahasiswa Malah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

iNews TV
Sandika, mahasiswa Aceh Tengah yang dituntut 1,5 tahun karena menangkap pencuri mesin kopi. (Foto: iNews TV)

Keluarga Pertanyakan Keadilan

Rosmalinda, bibi Sandika yang menjadi korban pencurian, turut meluapkan kekecewaannya atas proses hukum yang menimpa keponakannya. Ia merasa hukum seolah tidak berpihak pada warga yang mencoba mempertahankan harta bendanya.

"Kalau ada pencuri, kami harus bagaimana? Apa harus dirangkul atau dibiarkan saja? Kami masyarakat awam tidak tahu hukum. Tolong beri tahu kami, karena aparat lebih tahu soal pasal-pasal," ujar Rosmalinda penuh tanya.

Kasus ini kini tengah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) pada 4 Februari 2026. Sandika dan keluarganya berharap hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana awal.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network