Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Polsek Meureudu dinyatakan selesai, dan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
