Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Polsek Meureudu dinyatakan selesai, dan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
