KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Usai OTT

Nur Khabibi
KPK sudah menetapkan status hukum terkait OTT yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dan akan diumumkan hari ini. Foto: Instagram @kab_pekalongan.

"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," ucapnya.

Diketahui, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan OTT KPK bersama dua orang lainnya, Selasa (3/3/2026) dini hari.

Ketiganya diamankan di daerah Semarang, Jawa Tengah.

"Pada dini hari tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati," ucap Budi kepada wartawan.

Setelah itu, ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, KPK kembali membawa 11 orang dari Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Dari belasan orang tersebut, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Mereka diboyong dengan bus pariwisata yang tiba di kantor KPK pada malam hari.

Dengan begitu, total terdapat 14 orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Fadia Arafiq.

Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network