Karena itu, BGN menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan. SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi, mulai dari penghentian operasional hingga penutupan permanen.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
