Dia menegaskan, tenggat penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) pada 15 Desember 2026 harus menjadi perhatian agar proses pencairan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kita tahu ya waktu untuk penyerapan ini efektifnya paling hanya sekitar satu bulan setengah lagi. Karena 15 Desember itu biasanya SPM itu ya untuk kegiatan itu harus dimasukkan semua ke bagian keuangan atau ke badan pengelolaan keuangan,” ujar Imran.
Selain percepatan penyerapan anggaran, Imran meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan. Intensitas hujan di Aceh yang mulai meningkat diperkirakan berlanjut hingga awal 2027, sehingga langkah mitigasi perlu dilakukan bersamaan dengan program pemulihan.
“Oleh karena itu tadi juga saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues itu untuk sedapat mungkin ya semaksimal mungkin itu melakukan mitigasi atau antisipasi terkait dengan bencana susulan,” katanya.
Pemkab Gayo Lues diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi TKD melalui penguatan koordinasi, evaluasi kinerja OPD, serta percepatan penyelesaian administrasi sesuai tenggat. Langkah tersebut diperlukan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan sesuai target, sekaligus memperkuat kesiapan daerah menghadapi kemungkinan bencana susulan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
