Bupati Aceh Selatan Perintahkan Pembongkaran Café Green Light pada 22 Oktober 2026

Ichdar Ifan
Bupati Aceh Selatan Perintahkan Pembongkaran Café Green Light pada 22 Oktober 2026.(Foto : Istimewa).

Sementara itu, pelaksanaan pembongkaran Café Green Light dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026, setelah batas waktu pembongkaran mandiri berakhir.

Pengelola masih memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut sebelum petugas melakukan penertiban.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network