DPRK Aceh Barat Daya Terima 10 Tuntutan Penolakan PT Cemerlang Abadi, Minta Pemerintah Evaluasi Izin

Erdawati
DPRK Aceh Barat Daya Terima 10 Tuntutan Penolakan PT Cemerlang Abadi, Minta Pemerintah Evaluasi Izin.( Foto : Istimewa).

ACEH BARAT DAYA, iNewsPortalAceh.id – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, Tgk Mustiari, mendesak pemerintah mengevaluasi keberadaan PT Cemerlang Abadi (CA) menyusul penolakan masyarakat terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah dirinya menerima surat berisi 10 tuntutan dari Aliansi Masyarakat Aceh Barat Daya yang mempersoalkan penyelesaian lahan eks hak guna usaha (HGU), pengelolaan kebun plasma, hingga aktivitas operasional perusahaan.

Surat tersebut diserahkan kepada Mustiari, yang dikenal dengan sapaan Mus Seudong, di ruang kerjanya, Minggu (18/10/2026). Mus Seudong menyatakan mendukung penyelesaian persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah konkret agar konflik terkait lahan yang telah berlangsung lama tidak terus berlarut-larut.

Politikus Partai Aceh itu juga meminta pemerintah memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan lingkungan perusahaan, termasuk kelengkapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Karena itu, saya mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin PT Cemerlang Abadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan ini bisa segera diselesaikan,” kata Mus Seudong.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan instansi berwenang. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status lahan, kewajiban perusahaan, serta hak masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum.

Aliansi Soroti Status Lahan Eks HGU

Dalam surat pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Aceh Barat Daya menyebut masa berlaku HGU PT Cemerlang Abadi berakhir pada 31 Desember 2017. 

Mereka juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3866 K/Pdt/2025 dalam mendesak penyelesaian persoalan pertanahan tersebut.

Aliansi meminta pemerintah melakukan penataan dan pengukuran lahan secara objektif dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah.

Dalam dokumen tuntutannya, aliansi mencantumkan lahan seluas 2.002,22 hektare yang dikaitkan dengan PT CA dan 2.847,18 hektare yang diklaim dikelola masyarakat.

Mereka meminta status, batas, serta penguasaan bidang-bidang tanah tersebut diperjelas melalui pengukuran dan pemasangan patok definitif.

Selain persoalan batas lahan, masyarakat juga mempersoalkan pengelolaan kebun plasma.

Aliansi menolak pola pengelolaan yang sepenuhnya berada di bawah kendali perusahaan dan meminta keterlibatan petani setempat diperhatikan sesuai peraturan yang berlaku.

Mereka turut mendesak penghentian aktivitas operasional PT CA pada lahan yang disengketakan, termasuk pemeliharaan tanaman, pemanenan tandan buah segar (TBS), dan pengangkutan hasil perkebunan.

Tuntutan lainnya meliputi audit hasil panen, evaluasi kewajiban kebun plasma selama periode 2007–2026, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta penuntasan dugaan persoalan hukum yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Aliansi juga meminta pemerintah meninjau kebijakan pengelolaan aset sitaan yang mereka persoalkan dan menolak pemberian tambahan waktu kepada perusahaan untuk memanen sisa tanaman di lahan eks HGU.

Seluruh tuntutan tersebut merupakan sikap masyarakat yang masih memerlukan tindak lanjut, pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.

Minta Dokumen Lingkungan Diperiksa

Mus Seudong secara khusus menyoroti persoalan dokumen lingkungan PT CA. Ia meminta instansi terkait memeriksa kelengkapan dokumen Amdal serta memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam surat tuntutannya, aliansi mengklaim perusahaan tidak memiliki dokumen Amdal. Namun, klaim tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum diverifikasi oleh instansi lingkungan hidup yang berwenang.

Mus Seudong berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga setiap keputusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga meminta agar penyelesaian persoalan lahan tidak terus tertunda, mengingat masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang selama ini mereka kelola.

Putusan MA Jadi Rujukan Penyelesaian

Sengketa PT Cemerlang Abadi berkaitan dengan persoalan perpanjangan HGU yang telah bergulir melalui proses peradilan. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam perkara Nomor 3866 K/Pdt/2025 pada 15 September 2025.

Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara gugatan PT CA terkait perpanjangan HGU.

Meski demikian, penentuan dampak putusan terhadap status masing-masing bidang tanah, kegiatan operasional perusahaan, dan tuntutan masyarakat harus mengacu pada amar putusan serta dokumen pertanahan resmi dari instansi berwenang.

Karena itu, masyarakat berharap hasil proses hukum tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk memperjelas penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah tersebut.

Masyarakat Harapkan Hasil Konkret

Aliansi Masyarakat Aceh Barat Daya juga menyoroti rencana rapat koordinasi Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta pada Senin (19/10/2026). 

Dalam dokumen tuntutannya, aliansi menyebut rapat tersebut akan melibatkan Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., dan Ketua DPRK Abdya.

Masyarakat yang menggarap lahan eks HGU PT CA berharap pimpinan daerah dapat memperjuangkan kepentingan warga dalam pembahasan tersebut, terutama menyangkut kejelasan status tanah, penetapan batas lahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Aliansi menyatakan siap menggelar aksi massa apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. Penyelesaian persoalan PT Cemerlang Abadi membutuhkan koordinasi pemerintah, instansi pertanahan, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network