ACEH BARAT DAYA,iNews.id- Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) launching Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restorative berlangsung di halaman kantor kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat Selasa (31/5).
Dalam peresmian itu turut hadir Bupati Akmal Ibrahim, SH, Sekda Salman Alfarisi, ST serta seluruh unsur forkopimkab Abdya.
Kejari Abdya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H mengatakan rumah restorative justice ini merupakan tempat musyawarah terhadap suatu perselisihan yang terjadi dimasyarakat dan akan diselesaikan secara damai dengan perjanjian kedua belah pihak.
“Rumah restorative justice jadi tempat musyawarah terhadap suatu persoalan yang terjadi dimasyarakat, khususnya perkara-perkara ringan. sehingga perselisihan yang terjadi dapat menciptakan rasa kedamaian.” -Ujarnya.
Adapun perkara yang dapat di selesaikan dengan keadilan restorative justice seperti perakara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
Restorative justice merupakan upaya perdamaian antar pelaku dan korban yang dilakukan diluar pengadilan. Rumah keadilan restorative ini berlokasi di Desa Tengah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Desa Tengah menjadi satu-satunya desa yang jadi rumah restorative justice di Kabupaten Abdya.
Kejari Abdya berharap rumah keadilan restorative dapat menciptakan keharmonisan antara perselisihan masyarakat serta dapat terhindar dari rasa dendam.
“Harapannya dengan peresmian restorative justice ini, apa yang diharapkan oleh bapak Jaksa Agung terkait peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dapat terlaksana sehingga masyarakat khususnya kecamatan Kuala Batee atau pada umumnya kabupaten Aceh Barat Daya harmoni, timbul kedamaian.” -Pungkas Heru.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait