PIDIE JAYA, iNews.id- Kajati Aceh, Bambang Bachtiar,SH.MH, melakukan kunjungan kerja dan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Jumat (24/06/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Kajati Aceh di laksanakan di kompleks pendopo Bupati Pidie Jaya, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Meureudu, Kabupaten setempat.
Sementara itu, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar,SH.MH, dalam sambutannya menyebutkan Kabupaten Pidie Jaya akan dijadikan sebagai role model bagi kabupaten kota yang lainnya yang ada di Aceh nanti.
“Program tersebut merupakan inovasi bagus dan nanti akan saya sampaikan setiap saya berkunjung ke daerah-daerah, maupun ke kejari-kejari yang akan kami kunjungi, karena program kolaboratif pengsertifikat tanah wakaf ini telah menunjukkan sinergitas antara instansi vertikal seperti BPN, Kemenang, Kejaksaan dan Polres yang ada di Pidie Jaya,” ujar Bambang Bachtiar.
Lebih lanjut, Kata Bambang Bachtiar, Bahwa dari hasil kerjasama lembaga vertikal, kejaksaan kemudian BPN dan kementerian Agama telah berkolaborasi.
"Dari pihak kami mendorong supaya dibuat sertifikat tanah wakaf, dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka sudah ada kepastian hukum bagi para pemiliknya yang mengelola tanah wakaf tersebut," ungkap Bambang Bachtiar.
Sehingga nanti bisa mengantisipasi bila terjadi gugatan-gugatan dikemudian hari, dan hari ini menurut informasi dari Bupati tadi ada 70% bahkan lebih jumlahnya sudah ada sertifikat tanah wakaf.
"Maka untuk hari ini diserahkan 7 orang dulu secara simbolis.” sebut Bambang Bachtiar.
Sementara Kepala Kemenang Pidie Jaya, Ahmad Yani, menyambut baik program tersebut serta berterima kasih Kepada BPN selaku yang melegalisasi sertifikat Tanah Wakaf.
"Insya Allah Kemenang tidak pernah kendor Berkomunikasi dan berkonsultasi dengan instansi vertikal dan siap berkolaborasi dengan instansi horizontal lainnya," sebut Ahmad Yani.
Sementara itu Kejari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad dalam sambutannya mengatakan, akte ikrar wakaf itu adalah produknya dari Kemenag sedangkan dari BPN produknya adalah sertifikat itu sendiri, jadi suatu persyaratan untuk menjadikan sertifikat untuk tanah wakaf.
“Banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat bahkan di dunia sering kali kita bahas, kalau kita melihat di TV sering kita melihat film “king of turn” ceritanya tentang kekuasaan, tentang kepemilikan, di situ tentang suatu kerajaan, tentang tanah kerajaan, semuanya masuk di dalamnya dari hal tersebut kemudian saya implementasikan kejadian-kejadian di Indonesia, banyak tanah-tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli warisnya karena si pemberi wakaf tadi sudah meninggal dunia, maka dengan adanya sertifikat Tanah Wakaf akan menjadi kekuatan hukum dikemudian hari jika terjadi permasalahan,” kata Oktario Hartawan Achmad.
Sementara itu Kepala BPN Pidie Jaya, Fakrurazzi, menyampaikan dalam sambutannya di depan Kajati Aceh memberikan apresiasi kepada Kajari Pidie Jaya yang telah memberikan saran dan ide gagasan untuk menglegalisasikan sertifikat tanah wakaf yang ada di Kabupaten tersebut.
"Ini merupakan ide dan gagasan dari pada Kajari Pidie Jaya untuk sertifikatan tanah wakaf, sebelum nya kita tidak begitu tahu dalam hal itu, maka dengan ada nya ide Kajari ini bisa menjadi amal ibadah untuk kita semua,supaya tanah wakaf kedepan tak bisa lagi di gugat oleh siapa pun, di karenakan sudah ada sertifikatnya," sebut Fakrurazzi.
Hadir dalam acara tersebut, Kajati Aceh bersama rombongan, Bupati Pidie Jaya, wakil Bupati Pidie Jaya, Sekda, Kejari Pidie Jaya, Kapolres, para asisten, para staf Ahli, para kepala SKPK, para camat dan para Kabag.
Editor : Jamaluddin