Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Anggota Polda Aceh Ditangkap Bareskrim Bersama Kasat Narkoba Polres Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Jika Terbukti Terlibat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Aceh Akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Biruen

Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:18 WIB
  • author Muhammad Alfi
Jika Terbukti Terlibat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Aceh Akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Biruen
Jika Terbukti Terlibat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Aceh Akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Bieruen.(Foto:Muhammad Alfi/iNewsTV.

BANDA ACEH, iNews.id - Terkait penangkapan yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Bireuen, terhadap salah seorang ASN Lapas Klas II B Bireuen, menuai perhatian khusus Kakanwil Kemenkumham Aceh.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, jika saat ini pihaknya masih belum mengetahui kronologis pasti terkait penangkapan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian terhadap salah Seorang Pegawai Lapas Klas II B Bireuen tersebut.

"Untuk kronologis pastinya saya belum mengetahui, namun informasi sementara lantaran keterlibatan Narkoba," Ujar Meurah Budiman, Jumat Siang (15/07/2022).

Kendati demikian, saat ini Kakanwil Kemenkumham aceh sendiri masih menunggu adanya surat penahanan yang dilakukan Polisi terhadap Oknum Pegawai berinisial A-H (40) tersebut.

Jika nantinya A-H terbukti terlibat Narkoba dan menjalani proses Hukum berupa penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Maka Kakanwil Kemenkumham Aceh sendiri akan segera Memberhentikan Oknum tersebut untuk sementara waktu.

"Kita masih menunggu surat penahan dari kepolisian terhadap A-H, jika surat penahanan nya sudah diberikan maka akan langsung saya lakukan pemberhentian sementara waktu," Jelas Meurah.

Tidak hanya itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh juga menjelaskan, jika nantinya dalam proses hukum Oknum Pegawai Lapas Klas II B itu terbukti bersalah dalam proses persidangan dan harus menjalani hukuman.

Maka, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemecatan. "Untuk pemecatan sendiri, pasti akan kita lakukan. namun, hal itu baru dapat kita lakukan setelah ada putusan tetap dari pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dan harus menjalani hukuman pidana," Tegas Meurah mengakhiri.

Sementara itu, sebelumnya pada (13/07/2022) lalu, Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang Pegawai Lapas Klas II B Bireuen berinisial A-H (40) yang diduga terlibat kepemilikan dan penyalah gunaan Narkoba.

Tidak hanya A-H, dari pengembangan yang dilakukan, Petugas kepolisian juga turut mengamankan 3 Orang Warga Binaan Lapas Klas II B Bireuen berinisial A-R (20), T-R (28), R-F (28).

Dimana, Saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Bireuen.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut