KAIRO, iNews.id - Hukuman mati, baik dengan cara suntikan, tembakan, atau tiang gantung, biasanya dilakukan secara tertutup.
Namun di Mesir ada seruan agar hukuman mati, yakni di tiang gantung, disiarkan langsung di televisi.
Pengadilan Mesir menyerukan siarang langsung hukuman gantung di televisi terhadap seorang terpidana kasus pembunuhan.
Alasannya, cara itu diharapkan bisa mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Hal itu diungkap media lokal Mesir pada Minggu (23/7/2022), mengutip surat yang diberikan pengadilan kepada parlemen.
Seruan itu merujuk pada kasus pembunuhan yang melibatkan terpidana Mohamed Adel (21).
Dia divonis hukuman mati karena membunuh seorang mahasiswi, Nayera Ashraf, di luar Universitas Mansoura pada akhir Juni 2022.
Adel membuntuti perempuan pujaan hatinya itu selama beberapa hari setelah lamarannya ditolak.
Sejak itu dia merencanakan pembunuhan. Dalam rekaman video yang sempat viral di media sosial, Adel berulang kali menikam Ashraf saat korban turun dari bus di dekat kampus.
Pelaku kemudian menggorok leher Ashraf di depan umum. Adel mengaku bersalah atas pembunuhan itu dan dijatuhi hukuman mati dalam sidang pada 6 Juli.
Namun, karena sifat pembunuhan yang keji, pengadilan ingin menjadikan kasus ini sebagai contoh bagi orang lain.
Oleh karena itu Pengadilan Mansoura meminta pemerintah untuk mengizinkan agar hukuman mati terhadap Adel disiarkan langsung di stasiun televisi nasional.
Dalam surat kepada parlemen, pengadilan menilai publikasi hukuman saja tidak cukup untuk mencegah kejahatan serupa di kemudian hari.
“Siaran, meskipun hanya bagian dari permulaan proses (hukuman mati), bisa mencapai tujuan untuk mencegah, yang tidak bisa dicapai dengan hanya menyiarkan saat sidang vonis,” demikian isi surat.
Pengacara Adel, Farid El Deeb, berkomentar kliennya tak layak diperlakukan seperti itu.
Bahkan dia menganggap Adel tak bisa dihukum mati. Pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Mesir sebelumnya pernah menyiarkan langsung hukuman mati, yakni pada 1998.
Saat itu para terpidana adalah tiga pria yang membunuh seorang perempuan dan dua anaknya di Kairo.
Editor : Jamaluddin