get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarik Pukat Cara Nelayan Tradisional untuk Menangkap Ikan Memperkuat Ekonomi Lokal

ASN di Aceh Dihukum 24 Kali Cambuk karena Jual Chip Judi Online

Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:11 WIB
header img
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dieksekusi uqubat cambuk.

Pasalnya, ASN berinisial AY (45) itu menjual chip judi online high domino. Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).

"Terpidana pelanggar qanun syariat islam itu berprofesi sebagai ASN di Pemkot Banda Aceh. Dia dieksekusi hukuman cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan setelah di potong masa tahanan," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, AY ditangkap di kediamannya, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang bermain dan transaksi penjualan chip high domino.

"Usai ditangkap polisi, lalu terpidana diserahkan ke Satpol PP untuk proses penanganan hukum syariat islam," katanya.

Dia menambakan, ekseskusi cambuk terhadap asn yang menjadi bandar judi online ini telah melalui proses hukum yang berlaku.

AY dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut