ACEH BARAT, iNews.id- Jajaran Kepolisian Polres Aceh Barat menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perjudian (Maisir) berinisial SY (38), AJ (45) dan MY (42).
Mereka diamankan di tiga lokasi terpisah, di wilayah hukum Polres setempat dalam kurun waktu satu minggu dalam bulan Agustus 2022 ini.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso S.I.K.,M.Si, Senin (22/8) menyebutkan penangkapan ketiga pelaku dengan peran yang sama ini, diamankan di lokasi terpisah.
Dimana TKP tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
“Dalam Minggu kedua dan tiga dalam bulan Agustus ini, kita sudah berhasil mengamankan tiga orang pelaku maisir. Kasus judi yang mereka terlibat adalah bermain atau menjual Chip High Domino,” katanya.
Disebutkannya, untuk barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan bukti berupa uang senilai Rp 5,5 juta, tiga unit handphone dan screenshot pengiriman chip high domino.
Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Maisir.
Dengan ancaman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas, juga bisa diganti dengan penjara paling lama 45 bulan.
Selain kasus judi, Polres Aceh Barat juga berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dimana, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,8 gram.
“ Atas kasus narkotika, pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Dalam memberantas segala bentuk kejahatan, mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba, Polres Aceh Barat mulai saat ini akan gencar menindak hingga menangkap para pemain judi online di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti arahan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba.
Pencegahan yang akan dilakukan, lanjut Kapolres, khususnya di wilayah hukumnya, ia bersama jajarannya juga akan melakukan pencegahan atau sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari remaja hingga kalangan dewasa.
Menurutnya, situs judi online ini sudah mulai berakar kepada anak-anak sehingga perlu adanya peningkatan pencegahan yang harus dilakukan oleh Lembaga kepolisian tentang game online yang berbau judi.
Apakah itu secara sosialisasi, maupun hal lainnya. “Kita akan mulai sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang perjudian online sebagai bentuk pencegahan agar mereka tidak terlibat bermain nantinya,”pungkasnya.
Editor : Jamaluddin