ACEH SINGKIL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil gandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil menggelar Sosialisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kampung Tentang Restorative Justice dan Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice.
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi di gelar pada Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dengan peserta sebanyak 34 Kampung dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.
Hari ini, Selasa (24/8/2022) kegiatan di gelar pada Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Aceh Singkil dengan peserta dari 40 Kampung di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kuta Baharu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini,S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini guna memberi pemahaman kepada masyarakat, kepala desa, BPKamp, imam mukim yang ada di Kabupaten Aceh Singkil terkait Restorative Justice.
"Sesuai dengan Qanun Aceh ada beberapa perkara kecil yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice", kata Husaini.
Kami, kata dia, sebenarnya tidak bangga mempidanakan perkara - perkara kecil, kami bangga ketika perkara kecil ini bisa di selesaikan oleh perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir Bustami, SH., Mengatakan kegiatan ini mendukung program Kejaksaan Agung.
"Dimana Restorative Justice ini memberikan kesempatan kepada desa untuk meminimalisir perkara sehingga tidak sampai ke pengadilan, namun sebisa mungkin di selesaikan di desa melalui Rumah Restorative Justice," kata Azwir.
Kita, sebutnya, dari Pemerindah Daerah memberi support kepada desa agar membuat qanun nya sendiri, kita yang memberikan pedoman.
"Inilah yang kita lakukan pada kegiatan sosialisasi ini, sehingga nantinya desa dapat memperkuat regulasinya melalui qanun kampung masing - masing", terangnya.
Sementara ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil, mengatakan kegiatan ini merupakan terobosan baru dan sangat baik.
"Kita harapkan dapat bermanfaat bagi desa dan seluruh masyarakat yang ada di Aceh Singkil ini", harapnya.
Dijelaskannya, sebenarnya ini merupakan produk hukum yang sejak 2003 sudah ada, disebut dengan peradilan adat.
"Namun, di Aceh Singkil belum semua melakukan itu, sehingga perlu ada sosialisasi yang seperti ini", katanya.
Ia menyebut sangat bangga dengan kegiatan ini dan berharap dapat di aplikasikan oleh seluruh desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Editor : Jamaluddin