get app
inews
Aa Read Next : KIP Bener Meriah Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Independen untuk Pilkada 2024

Hari Terakhir Sosialisasi Raqan Kampung Tentang Restorative Justice Terlaksana di Simpang Kanan

Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:11 WIB
header img
Hari Terakhir Sosialisasi Raqan Kampung Tentang Restorative Justice Terlaksana di Simpang Kanan. ( Foto: Suparman Munthe- iNews.id).

ACEH SINGKIL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil gandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil menggelar Sosialisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kampung Tentang Restorative Justice dan Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice.

Hari pertama, kegiatan sosialisasi di gelar pada Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dengan peserta sebanyak 34 Kampung dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.

Selanjutnya, kegiatan di gelar pada Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Aceh Singkil dengan peserta dari 40 Kampung di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kuta Baharu.

Hari ini, puncak kegiatan itu di laksanakan di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Aceh Singkil, Kamis (25/8/2022).

Kegiatan itu di isi oleh Pemateri dari Kajaksaan Negeri Aceh Singkil, Ketua MAA Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil.

Dalam materinya, Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat, sementara Kasi Kum Polres Aceh Singkil memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Materi pemaparan mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H.

Sementara pemaparan mengenai Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Budi Febriandi, S.H.

Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Sementara Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut