ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Polres Aceh Selatan menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian kasus perkara tersebut digelar di Ruang restorative justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (3 Agustus 2023).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Reserse Kriminal ( Reskrim ) Iptu Deno Wahyudi SE.,M.Si., mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan (penyelesaian proses penyidikan) terhadap perkara atas nama tersangka KM, Perempuan (45) warga Kecamatan Labuhanhaji yang telah melakukan pencurian cincin emas milik korban Yuli Fitriani, Perempuan (27) di Desa Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban Yuli Fitriani.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada itanggal 31 Juli 2023 yang lalu sekira pukul 09.00 WIB di tempat usaha Loundry milik korban dan Pelaku merupakan karyawannya.
Pengakuan pelaku nekat melakukan pencurian karena faktor kebutuhan ekonomi.
Terduga pelaku dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasat Reskrim berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Iptu Deno.
Editor : Jamaluddin