ACEH TENGGARA, iNews.id - Menindak lanjuti laporan atas dugaan Penyelewengan BBM bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU CV. EKA JAYA Desa Lawe Kihing, Aceh Tenggara yang menjual BBM terhadap jerigen, warga pertanyakan perkembangan tahapan laporan, Rabu (31/8/2022).
Eka Prasetio merupakan tokoh pemuda Aceh Tenggara sekaligus selaku saksi yang mendampingi pelapor yaitu Sdr. Fazli Budimansyah alias Feri sekaligus warga yang melakukan penggerebekan terhadap kecurangan yang di lakukan pihak SPBU, pihaknya mempertanyakan kembali tentang Proses Hukum atas Laporan Sdr. Fazli Budimansyah alias Feri yang telah resmi melaporkan kepada pihak Kepolisian Aceh Tenggara secara tertulis pada tanggal 24/8/2022 dan telah di terima secara tertulis oleh Penyidik POLRES AGARA dengan nomor polisi : Reg/07/VIII/2022/Reskrim.
Dalam hal ini Eka sangat menyayangkan tentang perkembangan kasus ini, pasalnya di dalam vidio rekaman yang tersebar viral di media sosial terdapat dua kendaraan pelangsir berupa mini bus berjenis Avanza dan Kijang serta tumpukan jerigen namun sampai saat ini belum di amankan oleh pihak kepolisian setempat.
"Menyikapi hal tersebut, pada Senin 29 Agustus 2022 Eka Bersama Pelapor yaitu saudara Peri kembali mendatangi Mapolres Aceh Tenggara untuk meyerahkan, satu bundelan berisi kliping berita dan photo serta flasdisk yang berisikan vidio rekaman dugaan tindak pidana SPBU CV. EKA JAYA pengisian BBM bersubsidi terhadap puluhan jerigen", kata Eka.
Eka berharap kasus dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi jenis pertalite ini agar dituntaskan tanpa ada yang ditutup-tutupi, agar publik tidak menyimpan misteri sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang bisa menimbulkan kecurigaan publik terhadap pihak penegak hukum.
"Dengan harapan jika persoalan tersebut ada unsur pidananya, maka barang bukti agar segera diamankan, supaya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut segera terungkap", ungkap Eka.
Editor : Jamaluddin