KUALA SIMPANG, iNews.id - Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan dan seorang pejalan kaki terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan perbukitan Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Peristiwa ini menyebabkan dua orang tewas dan dua lainnya mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang Iptu Jufni mengatakan, identitas korban tewas di lokasi kejadian bernama Dicky Heriza Arnanda (30) penumpang mobil Daihatsu Gran Max pikap BB 8099 MC warga Desa Suka Makmur, Aceh Tamiang.
Kemudian korban tewas di rumah sakit pengendara motor Honda Supra X 125 BL 6631 UV atas nama Sahdian Wijaya (14) warga Desa Tanjung Mancang, Aceh Tamiang.
Sementara dua korban luka berat Ikhsan Rafan Dayyan (14) penumpang motor Honda Supra X 125 BL 6631 UV, warga Desa Seumadam, Aceh Tamiang dan Restu Maulana (9) seorang pejalan kaki yang sedang mengembala sapi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Korban meninggal dunia dua orang, satu meninggal di TKP dan satunya lagi di rumah sakit. Korban luka berat ada dua orang sudah dirawat di RSUD Aceh Tamiang tadi malam,” kata Jufni, Rabu (31/8/2022).
Sementara itu, kelima kendaraan yang terlibat kecelakaan terdiri atas truk tangki CPO BM 9577 TZ, motor Supra X 125 BL 6631 UV, mobil Toyota Kijang Innova BK 1996 RU, Daihatsu Grand Max Pikap BB 8099 MC, mobil Double Cabin Ford Ranger BK 8331 CQ dan seorang pejalan kaki.
“Kecelakaan beruntun dipicu truk tangki CPO mengalami rem blong saat melaju menuruni bukit Seumadam menuju Medan,” kata Jufni.
Kronologi kejadian berawal saat truk tangki Mitsubishi Fuso bermuatan CPO dikemudikan Sabar melaju dari Kuala Simpang menuju Medan dengan kecepatan rendah.
Sampai di lokasi kejadian jalan lurus menurun tiba-tiba truk mengalami kerusakan pada bagian rem (blong). Kemudian truk tangki tronton tersebut tidak dapat dikendalikan hingga melebar ke jalur kanan.
“Seketika itu truk menabrak empat kendaraan yang ada di depannya. Truk tangki baru berhenti setelah terjun ke jurang,” ucapnya.
Sejauh ini Satlantas Polres Aceh Tamiang telah melakukan olah TKP, evakuasi korban dan kendaraan, mendata identitas kendaraan, pengemudi, pengendara dan penumpang.
“Barang bukti yang diamankan seluruh kendaraan yang kontra beruntun beserta surat-surat kendaraan. Pelakunya akan dikenakan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin