get app
inews
Aa Read Next : KIP Bener Meriah Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Independen untuk Pilkada 2024

Panwaslih Pidie Jaya Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Pemilu

Rabu, 07 September 2022 | 20:15 WIB
header img
Panwaslih Pidie Jaya Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Pemilu. (Foto: Dok Panwaslu Pidie Jaya).

PIDIE JAYA, iNews.id - Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu 7 September 2022, melakukan Sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD.

Para peserta sosialisasi tersebut terdiri dari siswa dan siswi tingkat akhir dari Sekolah MAN 2 Pidie Jaya di Kecamatan Ulim.

Dalam acara tersebut para peserta mendapatkan materi terkait pengawasan tahapan pemilu, khususnya terkait dengan tahapan pendaftaran dan Verifikasi partai politik yang saat ini sedang berlangsung.

Sebagai pemateri Muzakkir, S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Pidie Jaya.

Dalam paparanya Muzakkir menjelaskan Sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten atau Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif.

Sehingga acara sosialisasi ini merupakan salah satu suplemen awal maupun strategi untuk meningkatkan pemahaman dan upaya pengawasan masyarakat pada tahapan pemilihan umum, baik upaya pencegahan, pengawasan maupun penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Selanjutnya Muzakkir menjelaskan, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Anggota DPR dan Anggota DPRD, maka tahapan yang sedang berlangsung saat ini yaitu tahapan verifikasi administrasi peserta pemilu yang sedang berlangsung di KIP Kab/kota, oleh karena itu diperlukan atensi semua pihak, tidak hanya pengawas pemilu sehingga peserta pemilu yang akan ditetapkan nantinya sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pada tahapan ini juga berpotensi terjadinya pelanggaran administrasi, karena kaitannya dengan ketaatan pada tatacara, prosedur dan mekanisme yang harus diikuti sepanjang pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu.

Pada acara tersebut, hadir juga Ekawati, S.Pd salah satu alumni kader pengawas pemilu partisipatif sebagai pemateri yang menjelaskan pengalamannya kepada peserta selama mengikuti pelatihan sebagai kader pengawas pemilu partisipatif.

Selanjutnya Ekawati memaparkan bahwa pelaksanaan pemilu merupakan sarana pelaksanan kedaulatan rakyat, sehingga keterlibatan masyarakat dalam pemilu menjadi sangat penting, karena wakil rakyat yang kita pilih nantinya baik Anggota DPRK maupun Anggota DPRA yang akan dilakukan pemilihan pada tahun 2024 menjadi wakil rakyat yang aspiratif dan amanah dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk kepentingan masyarakat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut