get app
inews
Aa Text
Read Next : Danrem 012/TU Beri Penghargaan Anggota Kodim 0110/Abdya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Biadab! Pria ini Pantang Lihat Kemolekan Tubuh Sepupu Langsung di Cabuli

Jum'at, 23 September 2022 | 08:56 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA, iNewsPortalAceh.id –Seorang Pria berinisial S (42) warga Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.Dia tega melakukan aksi bejat dengan mencabuli sepupu sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat ini dilakukan oleh tersangka di rumah korban saat sepupunya tersebut tinggal sendirian dalam rumah ketika bapaknya bekerja.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban mengadu ke warga bahwa dirinya telah dicabuli saudaranya sendiri.

Tersangka akhirnya dtangkap oleh tim perlindungan anak Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka ditangkap di rumahnya, Kertanegara Purbalingga.

“Perbuatan bejat tersangka terhadap saudaranya sendiri ini dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi. Tersangka masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (22/9/2022).

Aksi pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali yakni pada bulan November 2021 dan Juni 2022.

“Tak ada tetangga yang mengetahui aksi bejat ini, sebab rumah tersangka bersebelahan dengan rumah korban,” katanya.

Sementara, tersangka mengaku tega mencabuli sepupunya sendiri yang masih berusia 16 tahun karena tergiur oleh kemolekan tubuhnya.

Sebelum melakukan aksi cabulnya, tersangka memberikan iming-iming uang dan janji akan menikahi korban. Meski sempat melawan, namun korban tak berdaya dan terpaksa menyerah.

Aksi pencabulan ini akhirnya terbongkar, setelah salah satu saudara korban curiga. Sebab korban sering mengurung diri di kamar.

Kecurigaan ini terbukti setelah korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh kakak sepupunya.

Tim Satreskrim Polres Purbalingga telah mengamankan barang bukti yaitu sejumlah pakaian korban dan tersangka saat perbuatan cabul itu dilakukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut