Logo Network
Network

Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Penilaian Lima OPD di Aceh Selatan

Ichdar Ifan
.
Jum'at, 23 September 2022 | 21:44 WIB
Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Penilaian Lima OPD di Aceh Selatan
Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh Lakukan Penilaian Lima OPD di Aceh Selatan. (Foto: iNews/ Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terdiri dari Ilyas Isti, Muammar Qadafi, Isna Gustina, dan Abdul Muluk berkunjung ke Aceh Selatan, Jum'at (23/9/2022).

Kunjungan tersebut untuk melakukan penilaian lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, dan Dinsos. Termasuk dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Labuhanhaji dan Puskesmas Tapaktuan.

Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti mengatakan, penilaian ini meliputi standar pelayanan publik di Pemkab Aceh Selatan.

Penilaian yang dilakukan terhadap 5 OPD dan 2 Puskesmas, hal tersebut meliputi informasi komponen standar pelayanan yang terpasang di instansi tersebut serta dokumen pendukung lain dan wawancara dengan petugas pemberi layanan serta masyarakat.

"Dengan adanya penilaian ini, ketua tim ombudsman perwakilan aceh berharap agar Pemkab Aceh Selatan bisa mendapatkan zona hijau dalam penilaian opini pelayanan publik (OPP) tahun ini, demi meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.

Dikarenakan ombudsman menjalankan amanat undang-undang menjadi pengawas pelayanan publik yang setiap tahunnya melakukan penilaian kepatuhan pada instansi penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik yang bertujuan agar setiap intansi tersebut dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Pada kesempatan tersebut Bagian organisasi setdakab juga ikut dalam melakukan pendampingan bersama tim ombudsman RI perwakilan aceh, pelaksanaan penilaian dimulai tanggal 21 s.d 24 September 2022.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 bahwa.

"masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan", ungkap Ilyas Isti.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.