get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Pidie Jaya Gelar Apel Gabungan Jaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Kabar Gembira! Bulan Oktober Pemkab Pidie Jaya Akan Berlakukan Tukin untuk PNS

Jum'at, 30 September 2022 | 17:08 WIB
header img
Kabar Gembira! Bulan Oktober Pemkab Pidie Jaya Akan Berlakukan Tukin.(Foto : istimewa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, di bulan Oktober 2022 mendatang akan berlakukan tunjang Kerja (Tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Dirwansyah, melalui Kabid Perbendaharaan BPKK Pidie Jaya, T. Muslem SE, menyebutkan bahwa mulai bulan Oktober 2022 nanti untuk 3.344 PNS Pidie Jaya akan di berlakukan tukin.

"Semua itu semua dengan penambahan tunjangan kinerja pegawai, semua PNS nanti akan di nilai dengan kinerjanya, ini turunan dari pada Perpres nomor 33 tahun 2020, penambahan tunjangan kinerja pegawai berlaku bulan sepuluh," sebut Muslem.

Menurut dia, dimana nantinya semua PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya yang akan mendapatan tukin tersebut, akan di nilai dengan kehadiran dan pekerjaan mereka.

"Dari kehadiran absen 40 persen, kinerja di nilai 60 persen, apabila satu hari tidak hadir maka satu persen di kurangi, karena nantinya satu hari tiga kali di absen, berlaku dari awal bulan sepuluh," terangnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM, Helmi, menyatakan di mana gaji tunjangan kerja (tukin) bervariasi gaji tunjangan nya, seperti PU, bapeda dan dinas lainnya begitu juga Disdukcapil.

"Kalau sudah cairkan Tukin, kendalanya honor yang lain tak bisa di cairkan lagi, karena tidak di perbolehkan dalam Perpres tersebut, kita di Pidie Jaya memiliki jumlah pegawai 3,344," jelasnya.

Saat ini Perbup sedang di perbanyak, oleh pihak bagian organisasi pada pemerintahan Pidie Jaya yang nantinya akan di bagikan kesemua dinas.

"Seperti di ketahui bahwa dengan diberlakukan tukin maka pegawai hari memiliki kedisplinan rata-rata 40 persen, serta nilai kerjanya mereka 60 persen, maka total semuanya harus 100 persen.

"Kedepan tak bisa lagi kerja seperti biasa nya tetapi harus benar- benar aktif, kalau telat masuk kerja atau cepat pulang akan di nilai, sedangkan besarnya tunjangan di nilai dari kelas jabatan masing-masing, nilai nya juga beda, maka dengan begini pelayanan akan maksimal kedepan, kinerja pun akan proposional," Ungkap Helmi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut