get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Rumah Restorative Justice Ratusan Desa di Aceh Singkil di Resmikan Secara Serentak

Senin, 03 Oktober 2022 | 22:06 WIB
header img
Rumah Restorative Justice Ratusan Desa di Aceh Singkil di Resmikan Secara Serentak.(Foto: iNews/ Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Launching Rumah Restorative Justice (RJ) Kepada ratusan Desa Se Aceh Singkil secara serentak di Aula Gedung Seni Budaya, Senin (3/10/2022).

Launching RJ kepada Desa itu diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah Aceh Singkil diantaranya Penjabat Bupati Aceh Singkil diwakilkan Sekda Aceh Singkil Drs Azmi, Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah.

Selain itu Ketua MAA Aceh Singkil Zakirun Pohan, Ketua MPU Aceh Singkil Roesman Hasmy, Inspektur Aceh Singkil M.Hilal, Kepala DPMK Azwir, Para Camat, dan Kepala Desa Se Aceh Singkil.

Adapun launching sekaligus peresmian rumah Restorative Justice itu tinggal 114 Desa lagi dari 116 Desa, sementara 2 desa lainnya sudah duluan memiliki Rumah Restorative Justice yakni Desa Gosong Telaga Selatan kecamatan Singkil Utara, dan Desa Rimo, kecamatan Gunung Meriah.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan.

"Selain itu juga agar terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,"

"Saya lebih bangga jika Jaksa saya bisa menyelesaikan perkara melalui restorative justice," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini.

Ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya hukumannya dibawah lima tahun, bukan residivis, serta perkara yang panjang (memakan banyak waktu).

Secara umum kata Husaini penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Selain launching Rumah Restorative Justice, acara juga diisi sosialisasi Qanun Kampung Tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice. Kemudian penandatangan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan MAA Aceh Singkil, tentang koordinasi dan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut