Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Aceh Barat
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/17/6b3b1_pelaku.jpg)
ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Barat berhasil meringkus tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipasok dari luar seberat 13,39 gram.
Kapolres Aceh Barat AKBP Panji Santoso, melalui Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditya Kusuma dari 7 tersangka yang diringkus, 6 orang berprofesi sebagai pengedar dan seorang sebagai pengguna, sabu sabu yang mereka gunakan di pasok dari luar Aceh Barat.
"Kasus ini hasil pengungkapan periode bulan Agustus - September 2022 dan berhasil menangkap 7 orang tersangka", katanya dalam konferensi Pers di Mapolres Aceh Barat, Senin (17/10/2022) siang.
Aditya menjelaskan, semua pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu tersebut masih di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
"Para pengedar narkotika ini memiliki jaringan masing-masing namun berhasil ditangkap semua pada lokasi yang berbeda-beda," jelasnya.
Dengan ditangkap para pelaku ini, Polres Aceh Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sampai ke akar akarnya.
Adapun ke tujuh orang tersengka tersebut masing-masing berinisial TR, YS, AS, AM, SF, AR dan IR, semua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.
Editor : Jamaluddin