ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengeluarkan surat dalam menanggapi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Aceh terkait kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan empat PNS yang terkena kasus hukum.
Surat dengan Nomor : 700/1523, tertanggal 12 Oktober itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil, prihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Pemeriksaan Tahun 2022.
Dalam surat itu berisi, menindaklanjuti kembali surat Bupati Aceh Singkil Nomor : 700/583 tanggal 17 mei 2022 prihal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Aceh Pemeriksaan Tahun 2022, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan pemerintah daerah kabupaten aceh singkil tanggal 13 april 2022 laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang - undangan pemeriksaan tahun 2022.
Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Belanja Tersebut, terdapat temuan yang belum diselesaikan / ditindaklanjuti oleh Dinas / instansi terkait yaitu temuan.
"Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada PNS yang terkena Kasus Hukum sebesar Rp 152.968.188,00 (Seratus Lima Puluh Dua Jita Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) Terhadap empat orang PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang melanggar Hukum, Namun gaji dan tunjangan masih dibayarkan secara penuh .
Berikut Rinciannya :
1. Inisial J, Instansi Sekretariat Daerah, Kelebihan Pembayaran Rp 50.399.600 kelebihan pembayaran bulan maret s/d oktober THR dan gaji 13, Tahun 2021.
2. Inisial TR, Instansi Sekretariat Daerah, Kelebihan Pembayaran Rp 41.663.200 kelebihan pembayaran bulan maret s/d Oktober THR dan gaji 13 tahun 2021.
3. Inisial RS, Instansi Dinas Sosial Aceh Singkil, Kelebihan pembayaran Rp 25.016.200 kelebihan pembayaran bulan maret s/d Oktober THR dan gaji 13 tahun 2021.
4. Inisial IS, Instansi Kecamatan Gunung Meriah, Kelebihan pembayaran Rp 35.949.188 kelebihan pembayaran bulan Oktober s/d Februari, THR dan Gaji 13 tahun 2019 s/d 2021.
"Diperintahkan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Sosial untuk segera menarik kelebihan pembayaran dan tunjangan", perintah Surat Pj Bupati Aceh Singkil ini.
Dalam surat itu dirincikan bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp 152.968.188,00 itu, telah di setor atau di kembalikan sebesar Rp 67.011.988,00 dan sisa atau yang belum dikembalikan sebesar Rp 85.956.200,00.
Berikut rincian yang telah mengembalikan :
1. Inisial J, PNS Setdakab Aceh Singkil, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 50.399.600,00 sudah disetorkan sebesar Rp 15.399.00,00 dengan sisa Rp 34.940.000,00
2. Inisial TR, PNS Setdakab Aceh Singkil, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 41.663.200,00 sudah disetorkan sebesar Rp 15.663.200,00 dan sisa Rp 26.000.000,00
3. Inisial RS, PNS Dinas Sosial, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 25.016.200,00 belum ada penyetoran.
Surat itu meminta kepada Sekretaris Daerah dan Kadis Sosial Aceh Singkil untuk segera menindaklanjuti / menyelesaikan dan menarik kembali uanh atas temuan tersebut sesuai rekomendasi yang tertera pada LHP BPK-RI pemeriksaan tahun 2022, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah laporan diterima, dengan bukti setoran disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Surat itu ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST, DEA. Dengan tembusan Kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh, Ketua DPRK Aceh Singkil dan Inspektorat Aceh Singkil.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Aceh Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS yang terkena kasus hukum, temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 dengan nomor : 2.B/LHP/XVIII/.BAC/04/2022.
Pemeriksaan Tahun 2022 ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan itu sebesar Rp 152.968.188,00,- Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja pegawai serta permintaan data ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 152.968.188,00 terhadap empat orang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang melanggar hukum, namun gaji dan tunjangannya masih dibayarkan secara penuh.
Editor : Jamaluddin