get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Ini Otak Pelaku Eksekusi Istri Dokter di Lhokseumawe

Ternyata Sebelum Ditahan Nikita Mirzani Sempat Berjanji Lakukan Hal Ini untuk sang Anak

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:26 WIB
header img
Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari. (foto: instagram)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Artis Nikita Mirzani kini sudah di rumah tahanan (rutan) Serang atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak, Selasa (25/10/2022).

Keputusan penahanan Nikita terjadi usai dirinya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Tiba di Rutan Serang, Nikita Mirzani ditemani sejumlah petugas sempat berkomunikasi dengan salah satu anaknya, melalui sambungan telepon.

Di pun berjanji akan menghubungi kembali sang anak jika proses sudah selesai.

"Dadah, Ami ini dulu ya nanti telepon lagi," kata Nikita Mirzani dalam video yang dikirim Kasi Intel Serang, Selasa (25/10/2022).

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani juga menerangkan kondisi artis 35 tahun tersebut. Ternyata Nikita bukannya sedih, justru tertawa.

Meski begitu, Fahmi menyebut bahwa kliennya ini memohon doa kepada Allah untuk membantu masalahnya ini.

"Dia (Nikita Mirzani) bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'. Dia yakin siapa pun yang menzalimi siapa pun, Allah pasti akan turun tangan menyelesaikan masalah," ucap Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (25/10/2022).

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat ngamuk dan teriak-teriak hingga menangis saat hendak dibawa ke dalam mobil tahanan.

Dia menolak untuk ditahan dan mempertanyakan siapa sosok Dito Mahendra yang bisa melakukan hal yang dianggap kurang adil oleh Nikita Mirzani ini.

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," kata Nikita Mirzani.

Diketahui sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut