get app
inews
Aa Read Next : Viral Mira Hayati Sawer Ahmad Dhani, Ternyata Segini Kekayaan Wanita Pemilik Tas Emas Rp500 Juta

Viral di Medsos Pelantikan Anggota KPPS, Ternyata Ini Tugas dan Gajinya Selama Pemilu 2024

Selasa, 30 Januari 2024 | 16:05 WIB
header img
Keterangan Foto: Segini Gaji Anggota KPPS dan Tugasnya. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id- Viral pelantikan para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di media sosial. Di mana banyak masyarakat antusias menjadi anggota KPPSuntuk pemilu tahun ini.

Lantas berapa besaran gaji yang didapatkan dan apa saja tugas anggota KPPS 2024?

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu.

Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.

Tak hanya itu, para anggota KPPS juga mendapatkan uang makan dan transportasi.

Hal ini diketahui dari postingan salah satu akun X (dahulu Twitter) @merapi_uncover.

Mengutip dari postingan akun tersebut, Selasa (30/1/2024), para anggota KPPS dan PPS akan mendapatkan uang konsumsi sebesar Rp45 ribu per orang saat pelantikan.

Selain itu juga mendapatkan uang transport sebesar Rp100 ribu per orang. Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) terdapat 7 orang KPPS yang terdiri dari 1 kerua dan 6 anggota.

Masing-masing anggota memiliki tugasnya tersendiri. Tugas yang diberikan ada saat hari pemilu berlangsung dan setelah pemilu berlangsung.

Berdasarkan buku panduan KPPS, berikut tugas anggota KPPS Ketua KPPS (Anggota 1) Ketua KPPS memiliki tugas yang cukup banyak dengan tangung jawab yang paling besar, yaitu:

- Menandatangani surat suara.

- Memanggil para pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin.

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila surat suara yang didapatkan sebelumnya rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti hanya bisa sekali saja.

- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Anggota 2

Menyiapkan surat suara yang akan dibuka untuk kemudian ketua KPPS akan menyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

Anggota 3

Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota 4

Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang telah diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Anggota 5

Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong agar bisa memberikan hak suaranya serta membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Anggota 6

Membantu untuk mengarahkan pemilih agar memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya, kemudian memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sudah dimasukkan ke dalam kotak suara dengan benar.

Selain itu juga mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Anggota 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari juga memastikan bahwa tinta tersebut tidak dihapus.

Serta mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Setelah pemilu selesai dilaksanakan, KPPS masih memiliki kewajiban lainnya yaitu:

- Ketua KPPS akan mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara.

- Menandai serta mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS, surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS dan seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut