get app
inews
Aa Text
Read Next : Danrem Lilawangsa Tunda Konser Bondan Prakoso di Lhokseumawe Aceh

Ternyata Ini Otak Pelaku Eksekusi Istri Dokter di Lhokseumawe

Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:26 WIB
header img
Ternyata Ini Otak Pelaku Eksekusi Istri Dokter di Lhokseumawe.(Dok Ist).

LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id- Seorang perempuan berinisial WL (36) diduga sebagai otak pelaku pembunuh Laksmiwati Anggraini (62) istri dr. Sukardi, Sp.A.

Tersangka mengeksekusi diduga dengan menjerat leher korban di salah satu kamar tempat praktek dr. Sukardi, Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (7/10/2024) malam.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. 

Kepolisian menangkap tersangka WL pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV.

“Polisi mendapati fakta mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini. Dari Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB,” ungkap IPTU Yudha.

Yudha menerangkan, penangkapan WL dilakukan di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.

“Dari hasil interogasi, WL mengaku bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban, setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai,” sebut Yudha.

Dikatakan Yudha, saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. 

“Sementara, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” urainya.

Iptu Yudha mengatakan, proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini.

Sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut," pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut