get app
inews
Aa Read Next : BREAKING NEWS: Tiga Unit Rumah di Bener Meriah Ludes Terbakar

Bayar Pinjaman Online, Oknum ASN Aceh Tengah Gelapkan Ratusan Juta Uang Dinas

Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:40 WIB
header img
Bayar Pinjaman Online, Oknum ASN Aceh Tengah Gelapkan Ratusan Juta Uang Dinas.(Foto: Ilustrasi Google).

ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id - Jangan main-main dengan pinjaman online jika tidak ingin terjerat permasalahan yang fatal. seperti yang di alami oleh oknum ASN Bendahara di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis (27/10/2022).

Oknum ASN tersebut terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum karena memakai uang dinas untuk meelepaskan diri dari jeratan pinjaman online.

Oknum ASN mantan Bendahara di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah ini di tahan pihak Kejaksaan atas dugaan Korupsi Penggelapan uang Dinas ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon, Zainul Arifin, SH, mengatakan dugaan korupsi oleh tersangka Helma Hendrako dilaporkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah.

Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum mengelapkan uang persediaan (up) dinas berjumlah Rp600 juta rupiah.

Namun dari total Rp600 juta rupiah tersebut tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp361 juta rupiah ke dinas dan sisa Rp238 juta rupiah dipakai oleh tersangka

Saat itu tersangka menjabat sebagai bendahara di dinas syariat islam aceh tengah.

Kuat dugaan tersangka menyalah gunakan jabatan nya dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Perbuatan tersangka terungkap saat salah seorang kepala bidang di dinas tersebut meminta uang SPPD.

Namun oleh tersangka hanya diberikan sebagian.Perlakuan tersangka lalu dilaporkan kepada kepala dinas.

Kepada Kepala Dinas Tersangka mengaku uang nya telah dipakai untuk keperluan pribadinya.

Sementara tersangka saat akan di bawa ke rutan takengon mengakui perbuatan nya telah mengelapkan uang dinas.

Hendrako mengaku uang tersebut digunakan untuk menutupi hutang, membayar pinjaman online yang menjerat nya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut