ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Seorang anggota Polisi dari Polres Aceh Tenggara berpangkat Bripka, berinisial KZ (36) resmi dipecat karena terbukti memperkosa gadis keterbelakangan mental.
Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono yang memimpin upacara PDTH itu, mencoreng foto KZ yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.
"Bripka KZ dilakukan upacara PTDH pada Senin 7 November 2022 kemarin, di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono saat dimintai konfirmasi iNews.id, Kamis (10/11/2022).
Upacara pemecatan KZ dilakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh.
KZ disebut telah dipanggil untuk mengikuti upacara PTDH namun tidak hadir.
"Upacara PTDH dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," jelas Kapolres.
Terangnya, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 2020 lalu.
Setelah ditangkap, KZ diadili dan divonis tiga tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, Polres Aceh Tenggara akan menindak tegas anggota polisi yang melanggar hukum.
"Upacara ini untuk mengingatkan para personel polisi, bila melakukan kesalahan akan ada hukuman, bahwa pimpinan Polda Aceh komitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Kapolres.
Editor : Jamaluddin