get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perawat Perempuan Dibacok OTK di Punggung, Polisi Buru Pelaku

Viral, Kepala Desa Ini di Tangkap Polisi di Jalan Umum, Diduga Tilap Dana Desa Rp500 Juta

Kamis, 24 November 2022 | 08:44 WIB
header img
Oknum kepala desa di Kabupaten PALI ditangkap kasus korupsi dana desa. (Foto: Bisrun)

PALI, iNewsPortalAceh.id - Polres PALI di Sumsel menangkap oknum kepala desa dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD. Total kerugian negara mencapai Rp500 juta.

Oknum kepala desa itu yakni Alek Setiawan, Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Alex ditangkap saat melintas di Jalan Sebane Simpang PT EPI.

Kapolres PALI AKPB Eprannedy mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp500 juta yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa 2021.

Total dana desa yang diterima Desa Purun Timur Rp920 juta dan alokasi dana desa Rp1,1 miliar lebih.

"Meskipun proses panjang, akhirnya ditetapkan Kepala Desa Purun Timur menjadi tersangka. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat," ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun kurungan penjara.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut