get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pasangan Mesum Dihukum Cambuk di Aceh, Perempuan Meringis Kesakitan

Melanggar Syariat Islam, 10 Warga Aceh Selatan di Hukum Cambuk

Rabu, 14 Desember 2022 | 18:08 WIB
header img
Melanggar Syariat Islam, 10 Warga Aceh Selatan di Hukum Cambuk.(iNews/ Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Sebanyak 10 Orang warga Aceh Selatan menjalani hukuman cambuk bertempat di Halaman Kantor Sat Pol PP dan WH, Rabu (14/12/2022).

Sekretris Daerah Aceh Selatan, Cut Syazalisma mengatakan pelaksanaan uqubat atau eksekusi cambuk pada hari ini bukanlah untuk mempermalukan terdakwa dan keluarganya, namun hal ini dilaksanakan untuk menjalankan amanah qanun dan putusan makamah syariah Tapaktuan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas nama Pemerintah Aceh Selatan, Sekda berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat Aceh Selatan yang dikenakan hukuman cambuk seperti hari ini," ungkap beliau.

Hal ini dilakukan sebagaimana amanah qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan hukum cambuk harus didepan umum, filosofinya agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melanggar syariat islam,"ujar sekda.

Selain itu pelaksanaan uqubat atau eksekusi ini merupakan wujud kerjasama yang komitmen dan kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan instansi terkait guna mentaati regulasi qanun aceh, tambah Cut Syazalisma.

"Kita menghimbau kepada pelanggar qanun yang dikenakan uqubat agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama", ucapnya.

Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH, MH menyebut yang dikenakan uqubat pada hari ini berjumlah 10 orang, sedangkan yang tuntas baru 7 orang, untuk 3 orang yang belum tuntas akan dilanjutkan ketahapan berikutnya, tutup Kajari.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut