get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi Mantan Kepala Baitulmal Aceh Tenggara, Jaksa Temukan Data Baru

Kasasi JPU Perkara Mantan Ketua BUMK Lentong Dikabulkan Mahkamah Agung RI

Rabu, 28 Desember 2022 | 09:34 WIB
header img
Kasasi JPU Perkara Mantan Ketua BUMK Lentong Dikabulkan Mahkamah Agung RI.(iNews/ Suparman Munte).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Mahkamah Agung RI keluarkan putusan kasasi terdakwa dua perkara dugaan korupsi dana badan usaha milik kampong (BUMK) Lentong, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.

Dalam petikan putusan Nomor 5662K/Pid.Sus/2022 an terpidana SA pada tanggal 9 Desember 2022 oleh Mahkamah Agung RI itu mengabulkan Kasasi yang di layangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Singkil.

Hakim Agung yang menetapkan putusan itu ialah Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Prim Haryadi, dan Dr Sinintha Yuliansih Sibarani, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana korupsi pada Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU Kejari Singkil.

Kasie Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi membenarkan dikabulkannya kasasi yang di layangkan JPU Kejari Aceh Singkil itu.

"Benar, Alhamdulillah kasasi yang dilayangkan JPU Kejari Aceh Singkil atas terdakwa II yang merupakan mantan ketua BUMK Desa Lentong dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI", kata Kasie Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, Selasa (27/13/2022).

Dalam putusan itu, tambahnya, Terdakwa II divonis pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

"Terdakwa SA ini merupakan terdakwa dua sebagai ketua BUMK Desa Lentong, sementara terdakwa satu ialah KS yang merupakan mantan Kepala Desa Lentong", jelasnya.

Dijelaskan Budi, bahwa dalam amar putusan Mahkamah Agung RI itu dijelaskan bahwa SA terbukti dan meyakinkan telah memperkaya terpidana satu KS hingga rugikan keuangan negara sebesar Rp 332.400.000.- Berikut Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut : Mengadili :

1.Menyatakan terdakwa II S.A tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;

2. Membebaskan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;

3. Menyatakan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menetapkan agar barang bukti berupa; a.Dokumen perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah kampong tahun 2018 tanggal 2 november 2018; b.Rekening koran tabungan BSM Mudharabah periode 31 mei 2018 sampai dengan 31 januari 2019; c.Kartu contoh tanda tangan atas nama BUMK Sejahtera Kampung Lentong dengan nomor rekening 7119398619 tanggal 31 mei 2018; d.

Bukti penarikan mandiri syariah atas nama BUMK Sejahtera Kampung Lentong dengan nomor rekening 7119398619 sejumlah Rp 332.400.000.(tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 27 Desember 2018; e.

Keputusan kepala kampong lentong nomor 03/256/2018 tentang pengangkatan badan usaha milik kampong (BUMK) Kampong Lentong Kecamatan Kota Baharu Kampong Aceh Singkil tanggal 2 januari 2018; f.

Kwitansi Penerimaan Uang dari Saiful ketua BUMK Kampung Lentong Sejumlah Rp332.400.000.(tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Dana BUMK tahun 2018 kepada Kasman tanggal 27 desember 2018; g.

Laporan pertanggung jawaban Anggaran pendapatan dan belanja kampong (APBKam) Kampong Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018; h.

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Desa Lentong Kecamatan Kota Baharu tahun 2018; 7.Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); Sebelumnya, terdakwa II dugaan korupsi dana BUMK Lentong inisial S.A sempat divonis bebas oleh PT Banda Aceh, namun kini harus menjalani hukuman penjara lantaran kasasi yang di ajukan JPU Kejari Aceh Singkil dikabulkan Mahkamah Agung RI.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut