get app
inews
Aa Text
Read Next : Keterbatasan Fisik Tak Jadi Rintangan Baca Alquran, Siswa Tunarungu di Aceh Pakai Bahasa Isyarat

Korupsi APBDes Rp178 Juta, Kepala Desa Ini Tak Berkutip Saat di Jerat Oleh Kejaksaan

Kamis, 19 Januari 2023 | 08:05 WIB
header img
Korupsi APBDes Rp178 Juta, Kepala Desa Ini Tak Berkutip Saat di Jerat Oleh Kejaksaan.(Dok Ist).

Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, Syahril akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai proses pemberkasan tahap 2 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari kedepan, dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut