Korupsi APBDes Rp178 Juta, Kepala Desa Ini Tak Berkutip Saat di Jerat Oleh Kejaksaan
Kamis, 19 Januari 2023 | 08:05 WIB

Ancaman hukumannya, yakni pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, Syahril akan ditahan selama 20 hari kedepan sampai proses pemberkasan tahap 2 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari kedepan, dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin